ETIKA PROFESI
Maraknya jual beli barang
via internet atau e-commerce membuat orang semakin mudah untuk membeli atau
menjual barang. Tidak perlu memakan waktu lama untuk pergi ke toko, cukup
menyediakan gadget atau computer yang tersambung dengan internet kemudian
browsing barang yang ingin dicari dan dibeli. Banyak situs online yang
menyediakan fasilitas jual beli online dengan bermacam – macam keunggulan
sendiri untuk menarik pelanggan agar mampir ke lapak yang dijualnya.
Akan
tetapi tidak semua jual beli online mudah dan gampang tanpa resiko. Banyak
modus penjual yang curang dalam menjual barang. Biasanya barang yang dijual
lebih murah dari pasaran. Hal tersebut patut diwaspadai oleh pembeli. Oleh
sebab itu perlu ekstra hati – hati jika memilih barang yang akan dibeli.
Sangat
sulit untuk mendeteksi setelah pelaku penipuan melakukan aksinya yang membuat
pembeli kebingungan dan sangat kecewa setelah tertipu oleh nya. Melaporkan
polisi pun juga belum tentu banyak tindakan yang dilakukan, karena pelaku tidak
di lingkup wilayah nya. Biasa nya pelaku mengaku berdomisili di daerah batam,
karena daerah tersebut berbatasan langsung dengan Singapura yang banyak di
derah tersebut barang black market (BM).
Perlakuan Hukum
Penipuan secara online pada
prinisipnya sama dengan penipuan yang dilakukan pada umumnya. Perbedaannya
hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik
(komputer,