Selasa, 18 Maret 2014

Modus Penipuan Jual Beli Barang Online di Indonesia

ETIKA PROFESI



Maraknya jual beli barang via internet atau e-commerce membuat orang semakin mudah untuk membeli atau menjual barang. Tidak perlu memakan waktu lama untuk pergi ke toko, cukup menyediakan gadget atau computer yang tersambung dengan internet kemudian browsing barang yang ingin dicari dan dibeli. Banyak situs online yang menyediakan fasilitas jual beli online dengan bermacam – macam keunggulan sendiri untuk menarik pelanggan agar mampir ke lapak yang dijualnya.
            Akan tetapi tidak semua jual beli online mudah dan gampang tanpa resiko. Banyak modus penjual yang curang dalam menjual barang. Biasanya barang yang dijual lebih murah dari pasaran. Hal tersebut patut diwaspadai oleh pembeli. Oleh sebab itu perlu ekstra hati – hati jika memilih barang yang akan dibeli.
            Sangat sulit untuk mendeteksi setelah pelaku penipuan melakukan aksinya yang membuat pembeli kebingungan dan sangat kecewa setelah tertipu oleh nya. Melaporkan polisi pun juga belum tentu banyak tindakan yang dilakukan, karena pelaku tidak di lingkup wilayah nya. Biasa nya pelaku mengaku berdomisili di daerah batam, karena daerah tersebut berbatasan langsung dengan Singapura yang banyak di derah tersebut barang black market (BM).
Perlakuan Hukum
Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan yang dilakukan pada umumnya. Perbedaannya hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer,